Berdiri dengan nama Bank Pasar Kota Praja Sukabumi.
Status Bank Pasar dirubah menjadi Perusahaan Daerah (PD) Bank Pasar Kotamadya Sukabumi, tercantum pada Perda No. 4 tahun 1975, tanggal 28 Agustus 1975.
Berubah nama menjadi PD BPR Pasar Kotamadya Sukabumi, dengan dasar hukum Perda No. 15 tahun 1996 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Pasar Kotamadya Daerah tingkat II Sukabumi.
PD BPR Pasar Kotamadya Sukabumi dirubah menjadi PD BPR Kota Sukabumi, dengan dasar hukum Perda No. 10 Tahun 2007, tanggal 18 September 2007.
PD BPR Kota Sukabumi dirubah menjadi PERUMDA BPR Kota Sukabumi, dengan dasar hukum Perda No. 4 Tahun 2019, tanggal 8 Juli 2019.
Dikenal, Dipercaya dan Menjadi salah satu Sumber Pendapatan Asli Daerah .
1. Meningkatkan Promosi
2. Meningkatkan Pelayanan kepada nasabah
3. Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia
4. Meningkatkan Penghimpunan dana Masyarakan
5. Meningkatkan Penyaluran Kredit Bagi usaha Kecil dan pegawai